Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Artikel ini menganalisis tentang pengadaan tanah yang here berorientasi pada terciptanya kepastian hukum pengadaan tanah bagi pemerintah daerah.Metode Penelitian digunakan